Pada Hari Rabu tanggal 22 Februari 2017, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen bersama Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Tenaga Honorer Pengadilan Negeri Bireuen serta unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Bireuen Menuju Wilayah Bebas Korupsi Melalui Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik.
Pada kesempatan tersebut, para Pejabat serta Staf Pengadilan Negeri Bireuen juga turut menandatangani Pakta Integritas Penandatangan Piagam Pencanangan Zona Integritas yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tujuan pencanangan zona integritas adalah untuk membangun komitmen demi terwujudnya zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Pengadilan Negeri Bireuen melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.