MAKLUMAT PELAYANAN ::
DENGAN INI, KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

img_head
BERITA

PENGADILAN NEGERI BIREUEN KELAS II MENERIMA SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Jul16

Konten : berita humas
Telah dibaca : 2.034 Kali

Jum’at, tanggal 13 Juli 2018, Pukul 14.00 WITA Pengadilan Negeri Bireuen Kelas II menerima penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu bertempat di Borneo Grand Ballroom Hotel Novotel Balikpapan–Kalimantan Timur. Penyerahan Sertifikat Akreditasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diterima oleh Bapak Fauzi, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Kelas II.

Bahwa sebelumnya, Pengadilan Negeri Bireuen Kelas II telah menerima Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu yang diserahkan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bertempat di Makassar–Sulawesi Selatan pada tanggal 29 November 2017 dengan nilai “B”, Kemudian Pengadilan Negeri Bireuen Kelas II dilakukan Assesment Surveillance kembali oleh Tim Assesor Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan kemudian oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan nilai “A” (Excellent) atas peningkatan dan kerja keras yang selama ini telah diperbuat oleh Pengadilan Negeri Bireuen Kelas II.

Usai penyerahan Sertifikat tersebut Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia meluncurkan / Launching Aplikasi E-Court (The Electronic Justice System), yaitu Pendaftaran Gugatan melalui Sistem Elektronik.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan bahwa kedepan seluruh Pengadilan di Indonesia sudah menerapkan dan memberitahukan Aplikasi E-Court tersebut yang terkoneksi langsung dengan Bank yang dituju tempat pembayaran biaya perkara.

Aplikasi E-Court ini juga mempermudah Para Penggugat dalam mendaftar perkara perdata, dimana Penggugat sebelumnya mendaftarkan perkaranya secara manual maka dengan diluncurkan Aplikasi E-Court ini tidak perlu lagi Penggugat datang ke Pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya, cukup mengirim melalui e-mail perkara gugatan tersebut didaftarkan, demikian halnya dalam jawab menjawab para pihak baik Penggugat maupun Tergugat juga dapat mengirim melalui e-mail, terkecuali dalam hal pembuktian kedua belah pihak harus menghadap persidangan. Sistem Aplikasi E-Court ini diluncurkan dengan maksud untuk mempermudah para pihak yang berperkara Cepat, Sederhana dan Biaya Murah (Efektif dan Efisien).