- Pengadilan Negeri Bireuen menyelenggarakan sidang tindak pidana ringan (tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara/kurungan; atau denda paling banyak Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan satu hari dalam satu minggu pada hari tertentu, yaitu hari Jum’at.
- Penyidik yang bertindak selaku kuasa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana ringan dengan menghadapkan Terdakwa beserta saksi-saksi, ahli dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen pada hari sidang yang telah ditentukan.
- Semua perkara tindak pidana ringan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bireuen segera disidangkan pada hari itu juga.
- Putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal dalam perkara tindak pidana ringan tidak dapat diajukan banding, kecuali terhadap putusan pemidanaan yang bersifat perampasan kemerdekaan (penjara/kurungan).