Prosedur Keberatan terhadap Pelayanan Informasi
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
a. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan, antara lain :
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID (Ketua Pengadilan Negeri Bireuen) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau Kuasanya.
b. Registrasi
- Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan;
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan;
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan;
Tanggapan atas Pengajuan Keberatan
a. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam Register Keberatan;
b. Keputusan tertulis Atasan PPID tersebut sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisikan salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai dengan alasan dan pertimbangan yang jelas;
- Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
- Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada Pemohon Informasi.
c. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau Kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan kepada PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI;
d. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.