1. Ketua
Ketua mengatur pembagian tugas Para Hakim, membagikan berkas perkara dan surat- surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
- Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat Administrasi peradilan.
- Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
2. Wakil Ketua
- Membantu ketua dalam membuat program kerja jangka panjang pelaksanaannya dan pengorganisasiaannya
- Mewakili Ketua bila berhalangan
- Melaksanakan Delegasi wewenang dari Ketua
- Melakukan pengawasan internal untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua
3. Hakim
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka panjang dan jangka pendek serta pengorganisasiaannya
- Melakukan pengawasan pada bagian-bagian sesuai dengan Surat Keputusan Ketua
- Melakukan pengawasan dan pengamatan (Kimwasmat) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Permasyarakatan dan melaporkannya kepada Ketua
4. Panitera
- Pelaksanaan kordinasi, pembianaan danpengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan dibidang teknis
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajiaan data perkara dan transparansi perkara
- Pelaksanaan keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan adminstrasi kepaniteraan
- Palaksanaan mediasi.
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KPN.
Dengan membawahi :
- Kepaniteraan Muda Perdata
- Kepaniteraan Muda Pidana
- Kepaniteraan Muda Hukum
- Panitera Pengganti
- Jurusita /Jurusita Pengganti
5. Sekretaris
- Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program anggaran
- Pelaksanaan urusan kepegawaiaan
- Pelaksanaan urusan keuangan
- Penyiapan bahan pelaksanaan penataaan organisasi dan tata laksana
- Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik
- Pelaksanaan urusan surat meyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan,
- keprotokolan hubungan masyarakat dan perpustakaan
- Penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Dengan membawahi :
- Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
- Subbagian Kepegawaiaan, Organisasi dan Tata Laksana
- Subbagian Umum dan Keuangan
- Fungsional Arsiparis
- Fungsional Pustakawan
- Fungsional Pranata Komputer
- Fungsional Bendahara
6. Wakil Panitera
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
- Membantu Panitera di dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara.
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Membantu Panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara.
- Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
7. Panitera Muda Perdata
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Perdata.
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
- Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
- Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila memintanya.
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
- Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum
8. Panitera Muda Pidana
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Pidana.
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
- Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya.
- Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
- Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohon Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
- Menyiapkan berkas permohonan Grasi.
- Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan Grasi kepada Panitera Muda Hukum
9. Panitera Muda Hukum
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
- Mengumpul, mengolah dan mengkaji data.
- Menyajikan statistik perkara.
- Menyusun laporan perkara.
- Menyimpan arsip berkas perkara
10. Panitera Pengganti
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
- Membuat Berita Acara Persidangan.
- Membantu Hakim dalam melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya :
- Membuat penetapan hari sidang;
- Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
- Mengetik putusan
11. Juru Sita
- Juru Sita bertugas melaksanakan melaksanakan semua perintah yang di berikan oleh Ketua Pengadilan Negeri , Ketua Majelis & Panitera.
12. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
- Membuat dan menyusun RKAKL dan data pendukung kelengkapan untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
- Menyusun rencana pembinaan dan peningkatan SDM
- Menyusun rencana perancangan implementasi dan pemeliharaan sistem informasiMeningkatkan kualitas data yang lebih akurat dan tepat waktu
- Meningkatkan layanan kepada pengguna pengadilan
- Meningkatkan laporan dukungan
- Membuat adminsitrasi inventaris perangkat IT
- Proses Penyempurnaan Website PN
- Menghimpun laporan dari masing-masing bagian kepaniteraan dan kesekretariatan
- Membuat data evaluasi dan laporan kegiatan layanan informasi
13. Sub Bagian Kepegawaiaan, Organisasi dan Tata Laksana
- Melaksanakan sebagian tugas dalam mengelola dan membina adminstrasi kepegawaian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
- Menyelenggarakan sumpah Pegawai Negeri Sipil.
- Mengusulkan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Taspen, Karis/Karsu.
- Mengusulkan kenaikan pangkat, kenaikan Gaji Berkala.
- Membuat usulan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan pimpinan dan BAPERJAKAT.
- Membuat daftar urut kepangkatan (DUK).
- Membuat daftar Bezetting.
- Mengisi aplikasi komdanas.
- Pelaksanaan Rapat/Tatap muka
14. Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Membuat gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang kehormatan Hakim AD HOC PHI dan TIPIKOR, uang makan, uang lembur, gaji ke-13, Remunerasi dan pertanggungjawabannya.
- Mengajukan UP/TUP dan penggantian UP/TUP ke KPPN sesuai dengan PMK No. 190/PMK.05/2012.
- Membuat SPP menggunakan aplikasi SPM dan menyimpan back up datanya.
- Menerima, membukukan, menyetorkan kepada Bank Persepsi, serta melaporkan pembukuan disertai bukti penyetoran PNBP kepada
Sekretaris dan ke Korwil setiap bulan.
- Menerima,menyimpan, membayar tagihan dan mempertanggung jawabkannya dengan cara menginput dalam aplikasi SILABI.
- Memungut pajak baik itu PPN, PPH 21, PPH 22, PPH 23, dan melaporkannya ke kantor pajak paling lambat tanggal 14 setiap bulan.
- Membuat LPJ bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dan melaporkannya kepada KPPN.
- Membuat Laporan bulanan menggunakan aplikasi SAPLA dan mengajukan rekonsiliasi ke KPPN setiap bulan paling lambat 7 hari kerja diawal bulan.
- Membuat laporan realisasi anggaran dan melaporkannya ke KORWIL.
- Membuat laporan TRIWULAN (PP No. 39 tahun 2006/aplikasi Bapennas) dan membuat laporan semester, tahunan (catatan atas laporan keuangan).
- Membina dan melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengelolaan surat masuk/keluar.
- Pengadaan ATK.
- Pengelolaan Perpustakaan.
- Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor/rumah dinas.
- Keamanan kantor.
- Membuat laporan Simak BM